Kamis, 13 Oktober 2011

Kebijakan-Kebijakan pemerintah kolonial dan pengaruh yang ditimbulkan diberbagai daerah

Kebijakan – kebijakan pemerintah kolonial.
Kebijakan – kebijakan pemerintah kolonial yaitu:
1. Sietem penyerahan wajib oleh VOC..
Sistem Penyerahan wajib oleh VOC
Dengan hak-hak istimewa yang dimiliki VOC, kedudukan bangsa portugis mulai terdesak dan bendera kompeni mulai berkibar.
kekuasaan yang dimiliki raja-raja kita diambil oleh kompeni dengan perjanjian yang merugikan. semakin lama bangsa VOC lebih berkembang dan ingin menguasai kedudukan bangsa indonesia.
bangsa VOC memiliki pegawai dan anggota tentara yang banyak. biaya untuk meneruskan pegawai dan tentara diambil dari penduduk dengan cara mengambl hasil bumi seperti beras, lada, kopi, rempah, kayu jati, dll. tentunya tidak hanya diambil dengan gratis, tetapi membeli hasil bumi itu dengan harga yang ditentukan oleh VOC. (bayanginn gimana sengsaranya bangsa indonesia duluu) -.-
kemudian hasil bumi itu dikumpulkan oleh kepala desa dan setiap desa diberikan jatah tertentu. kepala desa kemudian memberikan hasil yang telah dikumpulkan kepada bupati dan jatah untuk petani hanya sedikit yang dimiliki, karena biaya yang diberikan oleh VOC hanya sedikit dan telah diotong oleh pegawai-pegawai VOC .

2. Sistem kerja wajib ( kerja rodi ) oleh Herman Willem Daendels.
sistem kerja paksa yang disebut Kerja Rodi. Rakyat harus bekerja keras membangun saran umum tersebut tanpa mendapat upah. Ribuan rakyat meninggal saat mengerjakan pembuatan jalan raya tersebut.
Tindakan Daendels tersebut menimbulkan konflik dengan para penguasa lokal Indonesia. Tindakan otoriter Daendels tersebut membuat Raja Louis Napoleon Bonaparte memanggil kembali Daendels ke Belanda dan diganti oleh GubernurJenderal Jansens.
3. Sistem sewa tanah oleh Thomas Stamford Raffles..
A.    Sistem Sewa Tanah
1.   Latar Belakang
Sistem sewa tanah dijalankan oleh Inggris, yaitu pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Stamford Raffles. Dalam usahanya untuk menegakkan suatu kebijaksanaan kolonial yang baru, Raffles ingin berpatokan pada tiga azas, antara lain:
a.       Segala bentuk dan jenis penyerahan wajib maupun pekerjaan rodi perlu dihapuskan dan rakyat tidak dipaksa untuk menanam satu jenis tanaman, melainkan mereka diberi kebebasan untuk menentukan jenis tanaman apa yang akan ditanam;
b.       Peranan para bupati sebagai pemungut pajak dihapuskan dan sebagai gantinya mereka dijadikan bagian integral dari pemerintahan kolonial dengan fungsi-fungsi pememrintahan yang sesuai, perhatia mereka harus terpusat pada pekerjaan-pekerjaan umum yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
c.       Para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah milik pemerintah. Untuk penyewaan tanah ini para petani diwajibkan membayar sewa tanah atau pajak atas pemakaian tanah pemerintah.

Untuk menentukan besarnya pajak, tanah dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
a.       Kelas I, yaitu tanah yang subur, dikenakan pajak setengah dari hasil bruto;
b.       Kelas II, yaitu tanah setengah subur, dikenakan pajak sepertiga dari hasil bruto;
c.       Kelas III, yaitu tanah tandus, dikenakan pajak dua per lima dari hasil bruto.
2.   Tujuan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang diperkenalkan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles mengandung tujuan sebagai berikut:
a.       Para petani dapat menanam dan menjual hasil panennya secara bebas untuk memotovasi mereka agar bekerja lebih giat sehingga kesejahteraannya mejadi lebih baik;
b.       Daya beli masyarakat semakin meningkat sehingga dapat membeli baranng-barang industri Inggris;
c.       Pemerintah kolonial mempunyai pemasukan negara secara tetap;
d.      Memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki petani;
e.       Secara bertahap untuk mengubah sistem ekonomi barang menjadi ekonomi uang.

Perubahan-perubahan yang terjadi dengan dilaksanakannya sistem sewa tanah, dapat dikatakan revolusioner karena mengandung perubahan azasi, yaitu unsur paksaan yang sebelumnya dialami oleh rakyat, digantikan dengan unsur sukarela antara pemerintah dan rakyat. Jadi, perubahan ini bukan hanya semata-mata perubahan secara ekonomi, tetapi juga perubahan sosial-budaya yang mengantikan ikatan-ikatan adat yang tradisional dengan ikatan kontrak yang belum pernah dikenal.[1] Yaitu, digantikannya sistem tradisional yang berdasarkan atas hukum feodal, menjadi sistem ekonomi yang didasarkan atas kebebasan. Secara singkat perubahan tersebut, antara lain:
a.       Unsur paksaan digantikan dengan unsur bebas sukarela;
b.       Ikatan yang didasarkan pada ikatan tradisional, diubah menjadi hubungan yang berdasarkan perjanjian;
c.       Ikatan adat-istiadat yang telah turun-temurun menjadi semakin longgar, akibat pengaruh barat.
 3.      Kegagalan Sistem Sewa Tanah
Pelaksanaan sistem sewa tanah yang dilaksanakanan oleh Gubernur Jenderal Stamford Raffles, menemui beberapa kegagalan. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah tersebut, Jenderal Stamford Raffles menemui banyak hambatan-hambatan yang berakibat gagalnya system sewa tanah. Hamatan-hambatan yang dihadapinya antara lain:
a.         Keuangan negara dan pegawai-pegawai yang cakap jumlahnya terbatas;
b.        Masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat India yang sudah mengenal perdagangan ekspor. Masyarakat Jawa pada abad IX masih bertani untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan belum banyak mengenal perdagangan;
c.         Sistem ekonomi desa pada waktu itu belum memungkinkan diterapkannya ekonomi uang;
d.        Adanya pejabat yang bertindak sewenang-wenang dan korup;
e.         Pajak terlalu tinggi sehingga banyak tanah yang tidak digarap.

4. Sietem tanam paksa (cultur stelsel) oleh Johanes Van Den Bosch..
Cultuurstelsel
Cultuurstelsel (harafiah: Sistem Kultivasi atau secara kurang tepat diterjemahkan sebagai Sistem Budaya) yang oleh sejarawan Indonesia disebut sebagai Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopitebu, dan tarum (nila). Hasil tanaman ini akan dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang sudah dipastikan dan hasil panen diserahkan kepada pemerintah kolonial. Penduduk desa yang tidak memiliki tanah harus bekerja 75 hari dalam setahun (20%) pada kebun-kebun milik pemerintah yang menjadi semacam pajak.
Pada praktiknya peraturan itu dapat dikatakan tidak berarti karena seluruh wilayah pertanian wajib ditanami tanaman laku ekspor dan hasilnya diserahkan kepada pemerintahan Belanda. Wilayah yang digunakan untuk praktik cultuurstelstel pun tetap dikenakan pajak. Warga yang tidak memiliki lahan pertanian wajib bekerja selama setahun penuh di lahan pertanian.
Tanam paksa adalah era paling eksploitatif dalam praktik ekonomi Hindia Belanda. Sistem tanam paksa ini jauh lebih keras dan kejam dibanding sistem monopoli VOCkarena ada sasaran pemasukan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan pemerintah. Petani yang pada zaman VOC wajib menjual komoditi tertentu pada VOC, kini harus menanam tanaman tertentu dan sekaligus menjualnya dengan harga yang ditetapkan kepada pemerintah. Aset tanam paksa inilah yang memberikan sumbangan besar bagi modal pada zaman keemasan kolonialis liberal Hindia-Belanda pada 1835 hingga 1940.
Akibat sistem yang memakmurkan dan menyejahterakan negeri Belanda ini, Van den Bosch selaku penggagas dianugerahi gelar Graaf oleh raja Belanda, pada 25 Desember 1839.
Cultuurstelsel kemudian dihentikan setelah muncul berbagai kritik dengan dikeluarkannya UU Agraria 1870 dan UU Gula 1870, yang mengawali era liberalisasi ekonomi dalam sejarah penjajahan Indonesia.
Sejarah
Pada tahun 1830 pada saat pemerintah penjajah hampir bangkrut setelah terlibat perang Jawa terbesar (Perang Diponegoro1825-1830), Gubernur Jenderal Van den Bosch mendapat izin khusus melaksanakan sistem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) dengan tujuan utama mengisi kas pemerintahan jajahan yang kosong, atau menutup defisit anggaran pemerintah penjajahan.
Sistem tanam paksa berangkat dari asumsi bahwa desa-desa di Jawa berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan. Van den Bosch ingin setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya untuk ditanam komoditi ekspor ke Eropa (kopitebu, dan nila). Penduduk dipaksa untuk menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas, 20%) dan menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.
Dengan mengikuti tanam paksa, desa akan mampu melunasi utang pajak tanahnya. Bila pendapatan desa dari penjualan komoditi ekspor itu lebih banyak daripada pajak tanah yang mesti dibayar, desa itu akan menerima kelebihannya. Jika kurang, desa tersebut mesti membayar kekurangan tadi dari sumber-sumber lain.
Sistem tanam paksa diperkenalkan secara perlahan sejak tahun 1830 sampai tahun 1835. Menjelang tahun 1840 sistem ini telah sepenuhnya berjalan di Jawa.
Pemerintah kolonial memobilisasi lahan pertanian, kerbau, sapi, dan tenaga kerja yang serba gratis. Komoditas kopi, teh, tembakau, tebu, yang permintaannya di pasar dunia sedang membubung, dibudidayakan.
Bagi pemerintah kolonial Hindia Belanda, sistem ini berhasil luar biasa. Karena antara 1831-1871 Batavia tidak hanya bisa membangun sendiri, melainkan punya hasil bersih 823 juta gulden untuk kas di Kerajaan Belanda. Umumnya, lebih dari 30 persen anggaran belanja kerajaan berasal kiriman dari Batavia. Pada 1860-an, 72% penerimaan Kerajaan Belanda disumbang dari Oost Indische atau Hindia Belanda. Langsung atau tidak langsung, Batavia menjadi sumber modal. Misalnya, membiayai kereta api nasional Belanda yang serba mewah. Kas kerajaan Belanda pun mengalami surplus.
Badan operasi sistem tanam paksa Nederlandsche Handel Maatchappij (NHM) merupakan reinkarnasi VOC yang telah bangkrut.
Akibat tanam paksa ini, produksi beras semakin berkurang, dan harganya pun melambung. Pada tahun 1843, muncul bencana kelaparan di CirebonJawa Barat. Kelaparan juga melanda Jawa Tengah, tahun 1850.
Sistem tanam paksa yang kejam ini, setelah mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, akhirnya dihapus pada tahun 1870, meskipun untuk tanaman kopi di luar Jawa masih terus berlangsung sampai 1915. Program yang dijalankan untuk menggantinya adalah sistem sewa tanah dalam UU Agraria 1870.
[sunting]Aturan
Berikut adalah isi dari aturan tanam paksa
Tuntutan kepada setiap rakyat Indonesia agar menyediakan tanah pertanian untuk cultuurstelsel tidak melebihi 20% atau seperlima bagian dari tanahnya untuk ditanami jenis tanaman perdagangan.
Pembebasan tanah yang disediakan untuk cultuurstelsel dari pajak, karena hasil tanamannya dianggap sebagai pembayaran pajak.
Rakyat yang tidak memiliki tanah pertanian dapat menggantinya dengan bekerja di perkebunan milik pemerintah Belanda atau di pabrik milik pemerintah Belanda selama 66 hari atau seperlima tahun.
Waktu untuk mengerjakan tanaman pada tanah pertanian untuk Culturstelsel tidak boleh melebihi waktu tanam padi atau kurang lebih 3 (tiga) bulan
Kelebihan hasil produksi pertanian dari ketentuan akan dikembalikan kepada rakyat
Kerusakan atau kerugian sebagai akibat gagal panen yang bukan karena kesalahan petani seperti bencana alam dan terserang hama, akan di tanggung pemerintah Belanda
Penyerahan teknik pelaksanaan aturan tanam paksa kepada kepala desa
[sunting]Kritik
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
Wolter Robert baron van Hoëvell, pejuang Politk Etis
Serangan-serangan dari orang-orang non-pemerintah mulai menggencar akibat terjadinya kelaparan dan kemiskinan yang terjadi menjelang akhir 1840-an diGrobogan,Demak,Cirebon. Gejala kelaparan ini diangkat ke permukaan dan dijadikan isu bahwa pemerintah telah melakukan eksploitasi yang berlebihan terhadapbumiputra Jawa. Muncullah orang-orang humanis maupun praktisi Liberal menyusun serangan-serangan strategisnya. Dari bidang sastra muncul Multatuli (Eduard Douwes Dekker), di lapangan jurnalistik muncul E.S.W. Roorda van Eisinga, dan di bidang politik dipimpin oleh Baron van Hoevell. Dari sinilah muncul gagasan politik etis.
[sunting]Kritik kaum liberal
Usaha kaum liberal di negeri Belanda agar Tanam Paksa dihapuskan telah berhasil pada tahun 1870, dengan diberlakukannya UU Agraria, Agrarische Wet. Namun tujuan yang hendak dicapai oleh kaum liberal tidak hanya terbatas pada penghapusan Tanam Paksa. Mereka mempunyai tujuan lebih lanjut.
Gerakan liberal di negeri Belanda dipelopori oleh para pengusaha swasta. Oleh karena itu kebebasan yang mereka perjuangkan terutama kebebasan di bidang ekonomi. Kaum liberal di negeri Belanda berpendapat bahwa seharusnya pemerintah jangan ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi. Mereka menghendaki agar kegiatan ekonomi ditangani oleh pihak swasta, sementara pemerintah bertindak sebagai pelindung warga negara, menyediakan prasarana, menegakkan hukuman dan menjamin keamanan serta ketertiban.
UU ini memperbolehkan perusahaan-perusahaan perkebunan swasta menyewa lahan-lahan yang luas dengan jangka waktu paling lama 75 tahun, untuk ditanami tanaman keras seperti karettehkopikelapa sawittarum (nila), atau untuk tanaman semusim seperti tebu dan tembakau dalam bentuk sewa jangka pendek.
[sunting]Kritik kaum humanis
Kondisi kemiskinan dan penindasan sejak tanam paksa dan UU Agraria, ini mendapat kritik dari para kaum humanis Belanda. Seorang Asisten Residen di LebakBanten, Eduard Douwes Dekker mengarang buku Max Havelaar (1860). Dalam bukunya Douwes Dekker menggunakan nama samaran Multatuli. Dalam buku itu diceritakan kondisi masyarakat petani yang menderita akibat tekanan pejabat Hindia Belanda.
Seorang anggota Raad van Indie, C. Th van Deventer membuat tulisan berjudul Een Eereschuld, yang membeberkan kemiskinan di tanah jajahan Hindia-Belanda. Tulisan ini dimuat dalam majalah De Gids yang terbit tahun 1899. Van Deventer dalam bukunya menghimbau kepada Pemerintah Belanda, agar memperhatikan penghidupan rakyat di tanah jajahannya. Dasar pemikiran van Deventer ini kemudian berkembang menjadi Politik Etis.
[sunting]Dampak
[sunting]Dalam bidang pertanian
Cultuurstelsel menandai dimulainya penanaman tanaman komoditi pendatang di Indonesia secara luas. Kopi dan teh, yang semula hanya ditanam untuk kepentingan keindahan taman mulai dikembangkan secara luas. Tebu, yang merupakan tanaman asli, menjadi populer pula setelah sebelumnya, pada masa VOC, perkebunan hanya berkisar pada tanaman "tradisional" penghasil rempah-rempah seperti ladapala, dancengkeh. Kepentingan peningkatan hasil dan kelaparan yang melanda Jawa akibat merosotnya produksi beras meningkatkan kesadaran pemerintah koloni akan perlunya penelitian untuk meningkatkan hasil komoditi pertanian, dan secara umum peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pertanian. Walaupun demikian, baru setelah pelaksanaan UU Agraria 1870 kegiatan penelitian pertanian dilakukan secara serius.
[sunting]Dalam bidang sosial
Dalam bidang pertanian, khususnya dalam struktur agraris tidak mengakibatkan adanya perbedaan antara majikan dan petani kecil penggarap sebagai budak, melainkan terjadinya homogenitas sosial dan ekonomi yang berprinsip pada pemerataan dalam pembagian tanah. Ikatan antara penduduk dan desanya semakin kuat hal ini malahan menghambat perkembangan desa itu sendiri. Hal ini terjadi karena penduduk lebih senang tinggal di desanya, mengakibatkan terjadinya keterbelakangan dan kurangnya wawasan untuk perkembangan kehidupan penduduknya.
[sunting]Dalam bidang ekonomi
Dengan adanya tanam paksa tersebut menyebabkan pekerja mengenal sistem upah yang sebelumnya tidak dikenal oleh penduduk, mereka lebih mengutamakan sistem kerjasama dan gotongroyong terutama tampak di kota-kota pelabuhan maupun di pabrik-pabrik gula. Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa. Dengan demikian hasil produksi tanaman eksport bertambah,mengakibatkan perkebunan-perkebunan swasta tergiur untuk ikut menguasai pertanian di Indonesia di kemudian hari.
Akibat lain dari adanya tanam paksa ini adalah timbulnya “kerja rodi” yaitu suatu kerja paksa bagi penduduk tanpa diberi upah yang layak, menyebabkan bertambahnya kesengsaraan bagi pekerja. Kerja rodi oleh pemerintah kolonial berupa pembangunan-pembangunan seperti; jalan-jalan raya, jembatan, waduk, rumah-rumah pesanggrahan untuk pegawai pemerintah kolonial, dan benteng-benteng untuk tentara kolonial. Di samping itu, penduduk desa se tempat diwajibkan memelihara dan mengurus gedung-gedung pemerintah, mengangkut surat-surat, barang-barang dan sebagainya. Dengan demikian penduduk dikerahkan melakukan berbagai macam pekerjaan untuk kepentingan pribadi pegawai-pegawai kolonial dan kepala-kepala desa itu sendiri.

5. System politik colonial liberal oleh golongan liberal.. 
Periode sejarah Indonesia 1870 – 1900 sering disebut sebagai masa liberalimse. Pada periode ini kaum pengusaha dan modal swasta diberikan peluang sepenuhnya untuk menanamkan modalnya dalam berbagai usaha kegiatan di Indonesia terutama dalam industri – industri perkebunan besar baik jawa maupun daerah – daerah luar jawa. Selam amsa liberalisme ini modal swasta dari Belanda dan negara – negara Eropa lainnya telah berhasil mendirikan berbagai perkebunan kopi, teh, gula dan kina yang besar di Deli, Sumatera Timur.
Pada tahun 1870 dikeluarkan Undang – Undang Agraria, yang bertujuan untuk melindungi petani – petani Indonesia terhadap kehilangan hak milik atas tanah mereka terhadap irang – orang asing. Sejak tahun ini industri – industri perkebunan Eropa mulai masuk ke Indonesia. Terdapat perbedaan antara tanam paksa (culturestelsel) dengan industri – industri perkebunan swasta pada masa liberal yaitu terlatak pada bahwa dalam msa industri perkebunan liberal rakyat Indonesia bebas dalam menggunakan tenaganya dan tanahnya, sedang dalam tanam paksa kedua alat produksi itu dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Seiring berkembangnya dunia pertumbuhan industri Indonesia juga berkembang dengan adanya terussan Suez pada tahun 1869 yasng memperpendek jarak antara Eropa dengan Asia.
Zaman liberal mengakibatkan ekonomi uang masuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia terutama Jawa. Penduduk pribumi mulai menyewakan tanah – tanahnya kepada perusahaan – perusahaan swasta Belanda untuk dijadikan perkebunan – perkebunan besar. Masuknya pengaruh ekonomi Barat juga melalui impor barang – barang dari negeri Belanda. Hilangnya matapencaharian penduduk di sector tradisional mendorong lebih jauh pengaruh system ekonomi uang, karena memaksa penduduk untuk mencari pekerjaan pada perkebunan – perkebunan besar milik orang Belanda atau orang Eropa lainnya. Lapangan kerja baru yang tumbuh seiring dengan berkembangnya industri – industri perkebunan besar di Indonesia adalah perdagangan perantara.
 Perkembangan Ekonomi Hindia – Belanda
Kaum liberal berharap bahwa dengan dibebaskannya kehidupan ekonomi dari segala campur tangan pemerintah serta penghapusan segala unsure paksaan dari kehidupan ekonomi akan mendorong perkembangan ekonomi Hindia Belanda. Dengan Undang – undang Agraria 1870 para pengusaha Belanda dan Eropa dapat menyewa tanah dari pemerintah atau penduduk Jawa untuk membuka perkebunan – perkebunan besar.
Setelah tahun 1885 perkembangan tanaman perdagangan mulai berjalan lamban dasn terhambat, karena jatuhnya harga – harga gula dan kopi di pasaran dunia. Dalam tahun 1891 harga tembakau turun drastis, sehingga membahayakan perkebunan – perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Timur. Krisis tahun 1885 mengakibatkan terjadinya reorganisasi dalam kehidupan ekonomi Hindia – Belanda. Perkebunan – perkebunan besar tidak lagi sebagai usaha milik perseorangan, tetapi direorganisasi sebagai perseroan – perseroan terbatas. Pimpinan perkebunan bukan lagi pemiliknya secara langsung, tetapi oleh seorang manager, artinya seorang pegawai yang digaji dan langsung bertanggungjawab kepada direksi perkebunan yang biasa dipilih dan diangkat oleh pemilik saham.
 Merosotnya Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Krisis perdagangan tahun 1885 juga mempersempit penghasilan penduduk jawa, baik uang berupa upah bagi pekerjaan di perkebunan – perkebunan maupun yang berupa sewa tanah. Politik kolonial baru yaitu kolonial – liberal, semakin membuat rakyat menjadi miskin. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor :
Kemakmuran rakyat ditentukan oleh perbandingan antara jumlah penduduk dan faktor – faktor produksi lainnya seperti tanah dan modal.
Tingkat kemajuan rakyat belum begitu tinggi, akibatnya mereka menjadi umpan kaum kapitalis. Mereka belum mengenal sarekat kerja dan koperasi untuk memperkuat kedudukan mereka.
Penghasilan rakyat masih diperkecil oleh system voorschot (uang muka)
Kepada rakyat Jawa dipikulkan the burden of empire (pajak /beban kerajaan). Sebagai akibat politik tidak campur tangan Belanda terhadap daerah luar jawa, pulau Jawa harus membiayai ongkos – ongkos pemerintahan gubernmen diseluruh Indonesia.
Keuntungan mengalir di negeri Belanda, pemerintah juga tidak menarik pajak dari keuntungan – keuntungan yang didapat para pengusaha kapaitalis. Pemerintah menganut system pajak regresif, yang sangat memberatkan golongan berpendapatan rendah.
Meskipun system tanam paksa telah dihapuskan tetapi politik batig – slot belum ditinggalkan.
Krisis tahun 1885 mengakibatkan terjadinya pinciutan dalam kegiatan pengusaha – pengusaha perkebunan gula, yang berarti menurunnya upah kerja sewa tanah bagi penduduk. Krisis ini diperberat dengan timbulnya penyakit sereh pada tanaman tebu, sehingga akhirnya pulau Jawa dalam waktu lama dijauhi oleh kaum kapitalis Belanda.

6. System politik etis oleh Van Den Venter..
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/b/b2/Conrad_Theodor_van_Deventer.jpg/200px-Conrad_Theodor_van_Deventer.jpg
http://bits.wikimedia.org/skins-1.18/common/images/magnify-clip.png
C.Th. van Deventer, salah seorang penganjur Politik Etis.
Politik Etis atau Politik Balas Budi adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Pemikiran ini merupakan kritik terhadap politik tanam paksa.
Munculnya kaum Etis yang di pelopori oleh Pieter Brooshooft (wartawan Koran De Locomotief) dan C.Th. van Deventer (politikus) ternyata membuka mata pemerintah kolonial untuk lebih memperhatikan nasib para pribumi yang terbelakang.
Pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina yang baru naik tahta menegaskan dalam pidato pembukaan Parlemen Belanda, bahwa pemerintah Belanda mempunyai panggilan moral dan hutang budi (een eerschuld) terhadap bangsa pribumi di Hindia Belanda. Ratu Wilhelmina menuangkan panggilan moral tadi ke dalam kebijakan politik etis, yang terangkum dalam program Trias Politika yang meliputi:
1.      Irigasi (pengairan), membangun dan memperbaiki pengairan-pengairan dan bendungan untuk keperluan pertanian
2.      Emigrasi yakni mengajak penduduk untuk bertransmigrasi
3.      Edukasi yakni memperluas dalam bidang pengajaran dan pendidikan
Banyak pihak menghubungkan kebijakan baru politik Belanda ini dengan pemikiran dan tulisan-tulsian Van Deventer yang diterbitkan beberapa waktu sebelumnya, sehingga Van Deventer kemudian dikenal sebagai pencetus politik etis ini.
Kebijakan pertama dan kedua disalahgunakan oleh Pemerintah Belanda dengan membangun irigasi untuk perkebunan-perkebunan Belanda dan emigrasi dilakukan dengan memindahkan penduduk ke daerah perkebunan Belanda untuk dijadikan pekerja rodi. Hanya pendidikan yang berarti bagi bangsa Indonesia.
Pengaruh politik etis dalam bidang pengajaran dan pendidikan sangat berperan sekali dalam pengembangan dan perluasan dunia pendidikan dan pengajaran di Hindia Belanda. Salah seorang dari kelompok etis yang sangat berjasa dalam bidang ini adalah Mr. J.H. Abendanon (1852-1925) yang Menteri Kebudayaan, Agama, dan Kerajinan selama lima tahun (1900-1905). Sejak tahun 1900 inilah berdiri sekolah-sekolah, baik untuk kaum priyayi maupun rakyat biasa yang hampir merata di daerah-daerah.
Sementara itu, dalam masyarakat telah terjadi semacam pertukaran mental antara orang-orang Belanda dan orang-orang pribumi. Kalangan pendukung politik etis merasa prihatin terhadap pribumi yang mendapatkan diskriminasi sosial-budaya. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka berusaha menyadarkan kaum pribumi agar melepaskan diri dari belenggu feodal dan mengembangkan diri menurut model Barat, yang mencakup proses emansipasi dan menuntut pendidikan ke arah swadaya.

Penyimpangan

Pada dasarnya kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh van Deventer tersebut baik. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para pegawai Belanda. Berikut ini penyimpangan penyimpangan tersebut.
§  Irigasi
Pengairan hanya ditujukan kepada tanah-tanah yang subur untuk perkebunan swasta Belanda. Sedangkan milik rakyat tidak dialiri air dari irigasi.
§  Edukasi
Pemerintah Belanda membangun sekolah-sekolah. Pendidikan ditujukan untuk mendapatkan tenaga administrasi yang cakap dan murah. Pendidikan yang dibuka untuk seluruh rakyat, hanya diperuntukkan kepada anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang mampu. Terjadi diskriminasi pendidikan yaitu pengajaran di sekolah kelas I untuk anak-anak pegawai negeri dan orang-orang yang berharta, dan di sekolah kelas II kepada anak-anak pribumi dan pada umumnya.
§  Migrasi
Migrasi ke daerah luar Jawa hanya ditujukan ke daerah-daerah yang dikembangkan perkebunan-perkebunan milik Belanda. Hal ini karena adanya permintaan yang besar akan tenaga kerja di daerah-daerah perkebunan seperti perkebunan di Sumatera Utara, khususnya di Deli, Suriname, dan lain-lain. Mereka dijadikan kuli kontrak. Migrasi ke Lampung mempunyai tujuan menetap. Karena migrasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kerja, maka tidak jarang banyak yang melarikan diri. Untuk mencegah agar pekerja tidak melarikan diri, pemerintah Belanda mengeluarkan Poenale Sanctie, yaitu peraturan yang menetapkan bahwa pekerja yang melarikan diri akan dicari dan ditangkap polisi, kemudian dikembalikan kepada mandor/pengawasnya.
Dari ketiga penyimpangan ini, terjadi karena lebih banyak untuk kepentingan pemerintahan Belanda.Kritik
Pelaksanaan politik etis bukannya tidak mendapat kritik. Kalangan Indo, yang secara sosial adalah warga kelas dua namun secara hukum termasuk orang Eropa merasa ditinggalkan. Di kalangan mereka terdapat ketidakpuasan karena pembangunan lembaga-lembaga pendidikan hanya ditujukan kepada kalangan pribumi (eksklusif). Akibatnya, orang-orang campuran tidak dapat masuk ke tempat itu, sementara pilihan bagi mereka untuk jenjang pendidikan lebih tinggi haruslah pergi ke Eropa, yang biayanya sangat mahal.
Ernest Douwes Dekker termasuk yang menentang ekses pelaksanaan politik ini karena meneruskan pandangan pemerintah kolonial yang memandang hanya orang pribumilah yang harus ditolong, padahal seharusnya politik etis ditujukan untuk semua penduduk asli Hindia Belanda (Indiers), yang di dalamnya termasuk pula orang Eropa yang menetap (blijvers) dan Tionghoa.
Pengaruh Kebijakan – kebijakan pemerintah colonial diberbagai daerah, antara lain merosotnya wibawa bupati, disederhanakannya upacara dan tata cara di istana kerajaan, lahirnya kaum buruh, rakyat mulai mengenal uang dan berbagai jenis tanaman, terjadinya urbanisasi.terjadinya urbanisasi karena pabrik-pabrik banyak di bangun di kota-kota. Pengaruh yang paling terasa adalah masuknya pengaruh kehidupan barat di lingkungan rakyat..
Kebijakn-kebijakan pemerintah colonial yang telah menyebabkan penderitaan luar biasa tersebut, akhirnya mendapat perlawanan dari rakyat. Bentuk-bentuk perlawanan rakyat dalam menentang kolonisme barat tersebut antara lain perlawanan pattimura, kaum padre, pangeran diponegoro, Hassanudin, rakyat Banjar, rakyat Bali, Aceh, Batak, dan gerakan sosial.

1 komentar: